Logo Universitas Gajayana Malang
Universitas Gajayana MalangSaluran Whistleblower
Saluran resmi laporan pelanggaran

Laporkan pelanggaran melalui jalur whistleblower.

Saluran ini khusus untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, korupsi, kekerasan/pelecehan, kecurangan akademik, dan pelanggaran tata tertib di lingkungan Universitas Gajayana Malang. Identitas pelapor dilindungi.

Untuk masukan / saran perbaikan layanan biasa, silakan gunakan Kotak Saran Elektronik.

Pernyataan kerahasiaan & tanggung jawab

Identitas pelapor (jika mengisi nama) dilindungi dan hanya diakses oleh tim Komisi Etik / SPI Universitas. Laporan palsu yang sengaja menyesatkan dapat dikenakan sanksi etik / hukum sesuai peraturan yang berlaku.

1. Tentang Anda
Memuat…
2. Privasi pelapor
3. Detail pelaporan

Tuliskan jika Anda mengetahui — boleh inisial / jabatan saja.

Minimal 30 karakter.0 / 5000

Bukti file (foto/dokumen) dapat dikirim menyusul ke email pengelola dengan menyertakan Case ID yang akan Anda terima setelah kirim.

4. Pernyataan

Setelah dikirim, Anda akan mendapatkan Case ID — simpan baik-baik untuk follow-up.